KSPI : Buruh Berunjuk Rasa Karena UU Cipta Kerja Tak Berikan Kepastian Kerja

- 8 Oktober 2020, 22:45 WIB
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Serikat pekerja menolak disahkannya UU Cipta Kerja karena dinilai tidak memberikan kepastian kerja.

Tanpa kepastian kerja (job security), maka tidak mungkin ada jaminan penghasilan (income security) dan mustahil tercapai jaminan sosial (social security).

 

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sahat Butar-Butar.

Baca Juga: Menaker : Banyak Pemelintiran, UU Cipta Kerja Justru Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

Menurut Sahat, itulah yang membuat para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi protes, unjuk rasa maupun pemogokan dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, pada Senin 5 Oktober 2020.

Menurut dia, KSPI sejak awal dibahasnya RUU Omnibus Law khususnya Kluster Ketenagakerjaan telah menolak.

Sahat menyebutkan, sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa salah satu fungsi atau tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs NK Dugopolje, Kamis 8 Oktober Malam Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x