Covid-19 Jadi Alasan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

- 27 Oktober 2020, 08:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021.

Alasan tak adanya perubahan Upah Minimum 2021 ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia, Paling Lambat 1 November

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2020, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas untuk Ditindak

Menaker Ida Fauziyah meneken surat tersebut pada Senin 26 Oktober 2020 yang berisi keputusan pemerintah untuk tak mengubah nilai Upah Minimum 2021.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Selanjutnya, para Gubernur diminta melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mafindo dan Maarif Institute Dapat Hibah Miliaran dari Google untuk Berantas Hoaks di Indonesia

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x