Pemerintah Instruksikan Pemda Tak Naikkan Upah Minimum, Tiga Gubernur Ini Membangkang

- 1 November 2020, 12:41 WIB
Ribuan buruh gelar aksi tolak tidak naiknya upah minimum tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.
Ribuan buruh gelar aksi tolak tidak naiknya upah minimum tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Tiga Gubernur ini tidak menaati imbauan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait Upah Minum Provinsi (UMP) pada 2021.

Ketiga Gubernur tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), dan Gubernur DI Yogyakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran UMP DKI Jakarta untuk 2021 sebesar 3,27 persen yakni menjadi Rp4.416.186,548.

Baca Juga: Ini Resep Menjadi Tua Tanpa Pikun

Baca Juga: Ini Enam Ruas Tol di Metropolitan Jabodetabek yang Siap Diresmikan Sampai Desember 2020

Menurut Anies kenaikan UMP itu sudah mengikuti aturan yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, kenaikan UMP tersebut, kata Anies, hanya berlaku bagi usaha yang tidak terdampak Covid-19.

Sementara, bagi usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya masih sama dengan UPM 2020.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kepesertaan Dicabut, Jadi Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x