Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Perlawanan Buruh Akan Makin Keras!

- 27 Oktober 2020, 13:00 WIB
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap pemerintah yang melalui Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Selain itu, disebutkan pula, Gubernur agar melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Asal Inggris Ini Diklaim Mampu Meningkatkan Imun Lansia

Baca Juga: Meski ditahan AS Roma, AC Milan Masih Puncaki Klasemen Serie-A

Kemudian, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin keras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak mempunyai sensitivitas terhadap nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," ujar Said Iqbal, Rabu 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair 98,30 Persen, Cek Rekeningmu!

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x