UU Cipta Kerja Disahkan, Menaker Ida Fauziyah Siapkan PP Klaster Ketenagakerjaan

- 8 Oktober 2020, 18:20 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. /Foto: Dok. Kemenaker/

SEPUTARTANGSEL.COM – Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, kini pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyusunan paling sedikit tiga dan maksimal lima PP akan selesai pada akhir Oktober 2020.

"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida dalam sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara virtual di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Pendemo Terus Berdatangan, Aparat Kepolisian Pukul Mundur dengan Tembakan Gas Air Mata

Hal itu Menurut Ida, ditargetkannya hingga akhir Oktober disesuaikan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," ungkap Ida.

Baca Juga: Tito Karnavian: UU Cipta Kerja Akan Mempermudah Buka Usaha di Daerah

Ida menjelaskan, pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ida meminta kepada kepala Dinas Ketenagakerjaan dari berbagai daerah di Indonesia yang hadir secara virtual untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x