SEPUTARTANGSEL.COM - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, meminta Covid-19 jangan dijadikan alasan atau lari dari tanggung jawab oleh pemerintah untuk tidak membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pemerintah dinilai, seharusnya memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi pekerja selama Covid-19.
"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah COVID-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," kata Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Kooperatif, Polri Tidak Menahan Tujuh Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung
Baca Juga: Bawa Bensin, Perempuan Paruh Baya Ancam Bakar Kantor Anies Baswedan
Pernyataan itu dikemukakan Hilman menindaklanjuti Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.
Surat edaran Menaker berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Selanjutnya, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga: H-2 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Jasa Marga Catat 147 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta