Wakil Ketua LPSK Bongkar Upaya Suap Ferdy Sambo, Pernyataan Mahfud MD, hingga Rekaman CCTV yang Tak Diungkap

- 20 Agustus 2022, 18:59 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bongkar dugaan suap Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bongkar dugaan suap Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membongkar dugaan suap mantan Ketua Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Edwin, Ferdy Sambo bertemu dengan pihak LPSK di Gedung Propam Polri pada Rabu, 13 Juli 2022.

Pertemuan itu, kata Edwin dihadiri oleh dua staf LPSK yang ia tak sebutkan namanya.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Suap LPSK Pakai 2 Amplop Setebal 1 cm, Edwin Partogi Pasaribu: Ini Titipan Bapak untuk…

"Kemudian di hari Rabunya, tanggal 13 kami ketemu dengan Ferdy Sambo. Ada dua staf LPSK yang bertemu kepada beliau langsung di Kantor Propam," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK untuk melindungi sang istri, Putri Candrawathi.

Saat itu, Putri Candrawathi diduga sebagai korban pelecehan seksual dan pengancaman berupa penodongan senjata oleh Brigadir J.

Baca Juga: Tegur Denny Siregar Komentari Kasus Ferdy Sambo, Niluh Djelantik: Diamlah

"Pada saat itu yang disampaikan juga yang  dimaksud dengan ancaman adalah pemberitaan media massa karena pemberitaannya itu mengguncang situasi psikis dari istrinya," ucapnya.

Setelah bertemu dengan Ferdy Sambo, kedua staf LPSK pun menunggu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk diwawancara.

Pada saat itulah seseorang yang diduga sebagai staf Ferdy Sambo datang dan menyerahkan sebuah map.

Ketika dilihat, map itu berisi dua amplop berwarna coklat setebal 1 cm. Namun, pemberian staf tersebut langsung ditolak mentah-mentah dan diminta untuk dikembalikan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Segera Lakukan Penelitian

"Staf beliau datang membawa map. Kata staf itu begini, 'Ini titipan dari Bapak untuk berdua.'," ungkap Edwin Partogi Pasaribu.

"Hanya dilihat oleh staf kami isinya apa. Ketika dilihat, isinya ada dua amplop coklat yang tebal 1 cm kurang lebih ya. Serta merta staf kami menolak, 'Gak usah Pak, kembalikan saja ke Bapak.'," lanjutnya.

Edwin mengungkapkan, saat itu pihaknya tidak melaporkan adanya dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

Pasalnya, mereka tengah berada dalam tekanan akibat kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Diproses, Irsum Polri: dalam Proses Pemberkasan

Meski demikian, ia mengaku LPSK telah melaporkan hal ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ketika diundang ke kantornya untuk menjelaskan perihal kasus Brigadir J.

"Tanggal 29 Juli (bertemu) dengan Prof. Mahfud. Kami sampaikan salah satu cerita kami bertemu dengan FS, kami diberikan amplop," tutur Edwin Partogi Pasaribu.

Bahkan menurut Edwin, Mahfud MD lah yang pertama kali membeberkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada publik melalui sebuah wawancara yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Masyarakat Terkena Sambo Effect, Lihat Polisi Teriaki 'Sambo-sambo'

"Kemudian Prof. Mahfud duluan yang menyampaikan ketika diwawancarai salah satu televisi swasta," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Sayangnya, kata Edwin, keterangan Mahfud MD soal locus tempus dugaan suap Ferdy Sambo dalam wawancara itu keliru.

Menurutnya, dalam wawancara tersebut Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo berusaha menyuap LPSK saat lembaga tersebut melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Suami-Istri Terancam Hukuman Mati

Padahal, ujar Edwin, dugaan suap itu dilakukan Ferdy Sambo saat LPSK akan memintai keterangan Bharada E.

Karena hal ini, LPSK pun berusaha meluruskan penyataan Mahfud MD di hadapan publik.

Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, LPSK secara terbuka bersedia untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sempat diundang rapat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

Dalam rapat bertajuk 'Rapat Koordinasi Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Perempuan' itu, LPSK hanya mengutus staf.

Pasalnya, kata Edwin, ia sudah mengetahui substansi rapat tersebut untuk membicarakan Putri Candrawathi.

Edwin menuturkan, di dalam rapat itu, pihaknya ditunjukkan rekaman CCTV perjalanan Putru Candrawathi dari Magelang sampai Jakarta, bahkan ketika berada di rumah Jalan Saguling III dan rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Menurutnya, video tersebut ditambahkan latar belakang musik untuk memunculkan kesan tertentu.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

"Yang videonya itu ditambahkan dengan sound effect," tuturnya.

Edwin Partogi Pasaribu juga membongkar adanya rekaman CCTV yang tidak diperlihatkan kepada publik, yakni ketika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di TKP.

"Bagian yang kurang adalah video yang menggambarkan waktu Ibu PC sampai di TKP dan waktu Pak Sambo sampai TKP," ungkapnya.

Meski demikian, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan kemungkinan waktu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J masih sama, yakni sekitar pukul 17.16 WIB.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah