Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 14:51 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi jadi tersangka kasus Brigadir J dan terancam hukuman mati
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi jadi tersangka kasus Brigadir J dan terancam hukuman mati /TikTok.com/@Revalipop/

SEPUTARTANGSEL.COM - Timsus Polri akhirnya resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5, menyusul Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Istri Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ada Dugaan Penyelamatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Refly Harun: Kalau Mafia Masih Bekerja, Bisa...

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka itu diumumkan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J juga sudah dihentikan penyidikannya lantaran tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Heboh Kekaisaran Ferdy Sambo dalam Bisnis Judi Online, Rudi Valinka: Kalau Jokowi Bisa Perintahkan Mahfud MD…

Karenanya, banyak pihak yang menuntut agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J karena dinilai melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x