Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Diproses, Irsum Polri: dalam Proses Pemberkasan

- 20 Agustus 2022, 07:04 WIB
Pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo tengah dalam tahap proses
Pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo tengah dalam tahap proses /Foto: Instagram @divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa Kadiv Propam sudah melaporkan pemberhentian tidak dengan hormat ini.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Masyarakat Terkena Sambo Effect, Lihat Polisi Teriaki 'Sambo-sambo'

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung Budi Maryoto yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri sendiri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Hal ini berhubungan dengan Pasal 111 yang berbunyi 'Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP'.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," tuturnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x