SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo bahkan telah mengakui perbuatannya sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J sudah dihentikan penyidikannya lantaran tidak ditemukan tindak pidana.
Meski demikian, beredar informasi yang mengatakan ada upaya-upaya yang diduga ditujukan untuk mengaburkan fakta, serta meringankan hukuman Ferdy Sambo dan menyelamatkan istri sang jenderal, Putri Candrawathi dari jerat pidana kasus ini.
Menanggapi dugaan ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun menegaskan, fakta bahwa apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J merupakan hal yang penting.
"Misalnya menentukan peluru siapa yang sesungguhnya mematikan membunuh Brigadir J. Apakah memang peluru Bharada E yang diperintahkan untuk menembak ataukah bahkan pistol Ferdy Sambo sendiri yang kabarnya sempat disembunyikan dan bahkan belum ketemu, serta sarung tangan hitang yang juga belum diketemukan," kata Refly Harun.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri, Akankah Muncul Tersangka Baru?