SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai terkuak satu per satu.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Pasangan suami istri itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan mendalam dengan metode scientific investigasi.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta siang ini.
Selain pasangan suami istri itu, Timsus Polri juga telah menetapkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.