Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Suami-Istri Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 15:21 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi tersangka dan terancam hukuman mati
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi tersangka dan terancam hukuman mati /Kolase Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai terkuak satu per satu.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Pasangan suami istri itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan mendalam dengan metode scientific investigasi.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta siang ini.

Selain pasangan suami istri itu, Timsus Polri juga telah menetapkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x