Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

- 19 Agustus 2022, 15:10 WIB
Adapun pasal tersebut yakni Pasal 340 subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.
Adapun pasal tersebut yakni Pasal 340 subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait Pembunuhan Berencana. /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebaga tersangka kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui Konferensi pers, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Temuan Baru Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Komnas HAM Duga Kuat Ada Eksekutor Lain

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Istri Ferdy Sambo itu dianggap terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan Putri Candrawathi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x