SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Saat ini Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun tak hanya Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga diduga terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Fadil Imran memang memiliki hubungan yang dekat dengan Ferdy Sambo layaknya kakak dan adik.
Bahkan di awal kasus Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui menangis di dalam pelukan Fadil Imran saat seniornya itu mendatangi kantornya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun didesak untuk segera memeriksa Fadil Imran, sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 2 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022 lalu.
Pasalnya, Fadil Imran diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J.