Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Segera Lakukan Penelitian

- 20 Agustus 2022, 09:57 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan /Dok. RENO ESNIR/ANTARA FOTO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap 1) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Ketut Sumedana.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambungnya.

Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x