Simak, Inilah Isi Perpres 28/2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

- 24 April 2021, 23:52 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara /Sumber: Instagram / @bssn_ri/

Juga penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.

Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama (sestama), serta empat deputi.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polri Pastikan Larangan Takbiran Keliling Dipatuhi

Baca Juga: Lakukan Operasi Wajah Demi Kelabui Aparat, Buronan Kasus Pembalakan Liar Dibekuk di Jakarta

Deputi I adalah Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.

Deputi II adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.

Deputi III yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.

Terakhir, Deputi IV yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.

Baca Juga: Sukses Jalankan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kota Tangerang Mendapat Penghargaan dari Kemenpan RB

Baca Juga: Setelah 3 Hari Hilang, KRI Nanggala 402 Akhirnya Dinyatakan Tenggelam, Puing-puing Ditemukan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x