Simak, Inilah Isi Perpres 28/2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

- 24 April 2021, 23:52 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara /Sumber: Instagram / @bssn_ri/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 13 April 2021.

Penerbitan Perpres ini didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien,” bunyi Perpres seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.

BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: Roket Milik SpaceX Bawa Manusia ke Stasiun Luar Angkasa dan Riset

Baca Juga: Kepolisian Tangkap Penambang Liar di Kawasan Sakral Masyarakat Baduy

Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN antara lain menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x