Simak, Inilah Isi Perpres 28/2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

- 24 April 2021, 23:52 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara /Sumber: Instagram / @bssn_ri/

Lebih lanjut dituangkan dalam Perpres, Deputi terdiri atas paling banyak empat direktorat.

Untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas.

Selain unsur pengawas, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

Baca Juga: Selamat Jalan, Musisi Legend Group Band Boomerang Hubert Henry Meninggal Dunia

Baca Juga: IPW Acungi Jempol Ketua KPK Yang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Penyidik KPK

Pembentukan unit ini ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu terdapat juga kelompok jabatan fungsional. “Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 32.

Terkait jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, disebutkan dalam Perpres ini bahwa Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” tulis peraturaturan tersebut.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x