Lakukan Operasi Wajah Demi Kelabui Aparat, Buronan Kasus Pembalakan Liar Dibekuk di Jakarta

- 24 April 2021, 07:30 WIB
Prasetyo Gow
Prasetyo Gow /Sumber: PMJ News/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Buronan kasus pembalakan liar berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Jakarta Utara.

Prasetyo Gow sebelum ditangkap sempat menjalani operasi plastik di bagian wajah untuk mengelabui aparat.

Dijelaskan Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak bahwa Prasetyo Gow berhasil dibekuk di Royal Spring Hill Residence Pademangan Kemayoran Jakarta Utara pada Kamis, 22 April 2021.

Presetyo Gow masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) alias melakukan illegal logging.

Baca Juga: Menko PMK: Perempuan Sebagai Pelaku UMKM Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi

Baca Juga: Senat AS Sahkan RUU untuk Memerangi Kejahatan Rasial Anti-Asia

Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.

"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Leonard.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini