Cegah Covid-19, Polri Pastikan Larangan Takbiran Keliling Dipatuhi

- 24 April 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi /Sumber: Freepik/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pandemi Covid-19 yang tampaknya belum menuju titik akhir membuat pemeritah mengeluarkan beberapa kebijakan pembatasan aktivitas yang menjurus pada mobilisasi sosial.

Salah satunya adalah takbiran keliling yang sering dilakukan warga.

Dalam menanggapi peraturan pemerintah, pihak kepolisian sudah menyiapkan skema untuk memastikan larangan kegiatan takbiran keliling dipatuhi.

Baca Juga: Perkenalkan Kuliner Indonesia ke Dunia, Menprarekraf: Rendang Sudah Top Of The List

Baca Juga: Menko PMK: Perempuan Sebagai Pelaku UMKM Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi

Dikutip dari Tribrata News, Karopenmas Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan pihak aparat akan memberikan himbauan kepada publik beberapa hari  sebelum hari raya.

Di antaranya agar tidak melakukan kegiatan mobilisasi massa dan makin  memperparah pandemi.

"Nanti pada pelaksanaannya, aparat akan turun ke jalan. Aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham dan masyarakat mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling," jelas Brigjen Polisi Rusdi Hartono.

Kementerian Agama di bawah instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghimbau agar takbiran keliling pada malam Lebaran tidak dilakukan warga. Hal ini mengingat situasi pandemi di seluruh tanah air.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini