Baca Juga: Serpihan Milik Kapal Selam KRI Nanggala-402 Ditemukan, KSAL Yudo Margono: Ada Tekanan atau Keretakan
Baca Juga: Akses Vaksin Covid-19, Investasi, dan Teritori Menjadi Topik Pertemuan Indonesia – Vietnam
Sedangkan wakil kepala, sestama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian akhir Perpres 28/2021 ini disebutkan bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Disebutkan juga bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus segera dibentuk.***