Dapatkan Dana Bantuan KIP Kuliah Rp700 Ribu, Buka Link Ini untuk Daftar!

- 10 Februari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Pixabay/5851928
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kinj telah membuka program bantuan pembiayaan kuliah berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengantisipasi dampak Covid-19.
 
KIP resmi dibuka pendaftarannya pada tanggal 08 Februari 2021. 
 
KIP sendiri merupakan salah satu dari bagian program PIP (Program Indonesia Pintar). 
 
 
 
Seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, adapun persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
 
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
 
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
 
 
 
 3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
 
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
 
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
 
 
 
Selanjutnya, langkah atau tahapan untuk mendaftar KIP Kuliah. Penerima bantuan KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
 
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
 
1.Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
 
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
 
 
 
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
 
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
 
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
 
 
 
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host; 
 
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
 
Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 Ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal, yaitu S1 maksimal 8 Semester, D3 maksimal 6 Semester, D2 maksimal 4 Semester, dan D1 maksimal 2 Semester.
 
 
 
Sementara itu Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester. Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.***
 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x