Kemendikbud Bagikan Bantuan PIP Rp1 Juta untuk Pelajar, Simak Cara Daftar dan Ceknya

- 7 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah melalui Kemendikbud akan bagikan bantuan tunai untuk pelajar.

Bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pelajar yang dimaksud yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, berusia 6 hingga 21 tahun, dan sedang menempuh pendidikan formal atau non-formal.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf kepada Masyarakat Atas Video Syurnya Bersama MYD

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Mengeluarkan Lava Pijar dengan maksimal 500m di Barat Daya

Bantuan ini akan diberikan oleh Kemendikbud bekerja sama dengan dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Besaran bantuan yang diterima pun beragam, sesuai dengan tahapan pendidikannya.

Untuk pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan Rp450.000 setiap tahunnya.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Terus Bergulir, Setelah MYD Kini Giliran Saksi Ahli yang Dipanggil Polisi

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x