SEPUTARTANGSEL.COM- Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki langsung menanggapi keputusan hakim terhadap gugatan yang diajukan keluarga almarhum anggota Laskar FPI.
Pemohonnya adalah Monalisa, ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi.
"Hari ini sudah disidang dan diputus seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki pada Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya
Baca Juga: Banjir di Pondok Aren, DPU Tangsel Lakukan Penanganan dengan Pompa Portabel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kombes Yusri.
Menurut Yusri, Polisi telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%