Untuk UMKM Pangan Olahan, Registrasi BPOM Kini Bisa Diakses Lebih Mudah, Begini Caranya

- 9 Februari 2021, 19:02 WIB
Aplikasi Pangan Olahan, bukti dukungan BPOM untuk UMKM
Aplikasi Pangan Olahan, bukti dukungan BPOM untuk UMKM /twitter BPOM RI/

SEPUTARTANGSEL.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan. Aplikasi ini ditujukan bagi para pemilik usaha pangan olahan skala rumahan. 

Tujuannya untuk percepatan registrasi pangan olahan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha pangan olahan skala UMKM.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam acara launching daring dan luring mengatakan dengan adanya Peluncuran Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelaku usaha di seluruh Indonesia yang memerlukan informasi mengenai registrasi pangan olahan.

Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku, Utamakan 3T Pemerintah Siapkan Tes Swab Antigen Gratis

Baca Juga: Tanggapi Jokowi yang Minta Dikritik, Rocky Gerung Bilang Presiden Bersembunyi di Balik Kebohongan Publik

Terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan terbatasnya layanan tatap muka. 

"Aplikasi ini dibuat user friendly untuk memudahkan pelaku usaha mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan pangan olahan,” kata Penny pada Selasa 9 Februari 2021. 

Dalam paparannya Penny menjelaskan sistem pengawasan pangan nasional yang efektif sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Akan Buka Keran Pariwisata untuk Wisatawan Mancanegara dengan Peluang Visa 5 Tahun

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter BPOM RI


Tags

Terkait

Terkini

x