SEPUTARTANGSEL.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan. Aplikasi ini ditujukan bagi para pemilik usaha pangan olahan skala rumahan.
Tujuannya untuk percepatan registrasi pangan olahan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha pangan olahan skala UMKM.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam acara launching daring dan luring mengatakan dengan adanya Peluncuran Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelaku usaha di seluruh Indonesia yang memerlukan informasi mengenai registrasi pangan olahan.
Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku, Utamakan 3T Pemerintah Siapkan Tes Swab Antigen Gratis
Terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan terbatasnya layanan tatap muka.
"Aplikasi ini dibuat user friendly untuk memudahkan pelaku usaha mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan pangan olahan,” kata Penny pada Selasa 9 Februari 2021.
Dalam paparannya Penny menjelaskan sistem pengawasan pangan nasional yang efektif sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Akan Buka Keran Pariwisata untuk Wisatawan Mancanegara dengan Peluang Visa 5 Tahun