SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali bagikan bantuan tunai kepada para pelajar di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam hal ini, Kemendikbud bekerja dengan dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta untuk Anda yang Memiliki Usaha, Tertarik? Simak Detailnya
Baca Juga: Innalillahi, Ibunda Denny Cagur, Eny Meninggal Dunia
Adapun pelajar yang dimaksud yakni berusia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa dan negara.
Untuk kalian yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, Pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Baca Juga: Aplikasi Kencan Blokir Para Pelaku Kerusuhan di Gedung Capitol