PPKM Mikro Mulai Berlaku, Utamakan 3T Pemerintah Siapkan Tes Swab Antigen Gratis

- 9 Februari 2021, 18:39 WIB
Airlangga Hartarto, PPKM Mikro dukung 3T dengan tes swab antigen gratis
Airlangga Hartarto, PPKM Mikro dukung 3T dengan tes swab antigen gratis /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 9 hingga 22 Februari 2021, pemerintah memberlakukan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

 

Kepala Daerah di Jawa dan Bali mengatur PPKM hingga ke tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19

Untuk melakukan tracing, permberlakuan PPKM Mikro ini menggunakan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.

Baca Juga: Tanggapi Jokowi yang Minta Dikritik, Rocky Gerung Bilang Presiden Bersembunyi di Balik Kebohongan Publik

Baca Juga: Indonesia Akan Buka Keran Pariwisata untuk Wisatawan Mancanegara dengan Peluang Visa 5 Tahun

Zona hijau untuk RT yang tidak ada kasus Covid, Zona kuning jika ada 1-5 rumah dengan kasus positif pada 7 hari terakhir, Zona Oranye jika ada 6-10 rumah dan Zona merah lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif pada 7 hari terakhir. 

Untuk RT yang masuk Zona merah, wajib melakukan PPKM. 

Dalam PPKM mikro ini pemerintah mengutamakan tracing dan memperbanyak dan meningkatkan tes Covid-19 di masyarakat.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x