SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 9 hingga 22 Februari 2021, pemerintah memberlakukan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Daerah di Jawa dan Bali mengatur PPKM hingga ke tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
Untuk melakukan tracing, permberlakuan PPKM Mikro ini menggunakan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.
Baca Juga: Indonesia Akan Buka Keran Pariwisata untuk Wisatawan Mancanegara dengan Peluang Visa 5 Tahun
Zona hijau untuk RT yang tidak ada kasus Covid, Zona kuning jika ada 1-5 rumah dengan kasus positif pada 7 hari terakhir, Zona Oranye jika ada 6-10 rumah dan Zona merah lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif pada 7 hari terakhir.
Untuk RT yang masuk Zona merah, wajib melakukan PPKM.
Dalam PPKM mikro ini pemerintah mengutamakan tracing dan memperbanyak dan meningkatkan tes Covid-19 di masyarakat.