PPKM Jilid II Diberlakukan, Jam Operasional Mall Sedikit Lebih Lama

- 22 Januari 2021, 14:28 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah kembali mengumumkan perpanjanga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu.

Ditetapkan perpanjangan PPKM kedua mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Keputusan pemerintah itu diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya, melandainya grafik pasien Covid-19. 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Lagi Penyelundupan Benih Lobster dari Banten yang Nilainya Fantastis

Baca Juga: Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Ternyata Ini Sebabnya

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. 

Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021 Airlangga menyebut berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

Sementara dari 7 provinsi, masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi, dan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.

Baca Juga: Dapatkan BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Cek Link Ini

Baca Juga: Listyo Sigit Jadi Kapolri, Refly Harun: Jangan Terjebak Pola Permainan Politik Penguasa

 “Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari 26 sampai 8 Februari,” ujar Airlangga.

PPKM ini tetap diberlakukan 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

Airlangga Hartarto melanjutkan, diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru, Masyarakat Dipaksa Ikut Perang? Begini Detailnya

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Bagi Perusahaan Diperbolehkan, Tapi Begini Syaratnya

Hal tersebut yang menjadi parameter untuk evaluasi dan terus dilakukan,” ucap Airlangga.

PPKM kali kedua ini memberlakukan jam beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja dengan 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, serta membatasi jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x