Vaksinasi Mandiri Bagi Perusahaan Diperbolehkan, Tapi Begini Syaratnya

- 22 Januari 2021, 10:40 WIB
Menkes Budi Gunadi
Menkes Budi Gunadi /Foto: dok. Sekpres/PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu program pemerintah untuk mencegah penularan virus corona adalah dengan dilakukannya vaksinasi gratis bagi warga masyarakat.

Namun ada beberapa perusahaan yang mengajukan untuk melakukan vaksinasi mandiri dan sekarang pemerintah membuka kemungkinan bagi perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi mandiri.

"Saya terima banyak WA dari para CEO, para konglomerat-konglomerat yang dulu jadi nasabah saya, mengenai vaksinasi mandiri," jelas Menkes Budi secara virtual dalam acara Kompas 100 CEO Forum, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Wah, Ternyata Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Juga Kebagian Bansos Rp300 Ribu, Simak

Baca Juga: Waspada, BMKG Merilis 19 Wilayah yang Akan Dilanda Banjir Akibat Hujan Lebat

Namun, ada sejumlah persyaratan sebelum melaksanakan vaksinasi tersebut.

Menurut Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes), setidaknya ada 3 syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi mandiri.

Pertama, vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis. Vaksin menurutnya berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

Baca Juga: Sudah Vaksin Bupati Sleman Positif Covid-19, Ternyata Ini Sebabnya

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x