Indonesia Darurat Covid-19. Rumah Sakit Penuh, Kini 8 Pembatasan Ketat Diberlakukan

- 6 Januari 2021, 16:24 WIB
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19. Pemerintah berlakukan 8 pembatasan
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19. Pemerintah berlakukan 8 pembatasan /instagram/

SEPUTARTANGSEL.COM-Tingkat keterisian rumah sakit di beberapa daeah dilaporkan telah terisi diatas 70 persen. Itu pun tidak semua rumah sakit bisa memaksimalkan ruang perawatannya untuk penderit Covid-19 hingga 100 persen. 

Karena tenaga kesehatan dan dokter yang kurang karena banyak yang meninggal. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto hari ini mengumumkan adanya kebijakan kebijakan pembatasan baru. 

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pihak Polda Metro Sodorkan Satu Koper Bukti Tertulis

Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali

Kebijakan pembatasan baru ini  berlaku mulai 11 Januari 2020.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan akan terus dievaluasi," jelas Airlangga seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga menegaskan, bahwa aturan ini adalah pembatasan bukan pelarangan.

Airlangga juga menyebut setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkait

Terkini

x