SEPUTARTANGSEL.COM-Tingkat keterisian rumah sakit di beberapa daeah dilaporkan telah terisi diatas 70 persen. Itu pun tidak semua rumah sakit bisa memaksimalkan ruang perawatannya untuk penderit Covid-19 hingga 100 persen.
Karena tenaga kesehatan dan dokter yang kurang karena banyak yang meninggal.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto hari ini mengumumkan adanya kebijakan kebijakan pembatasan baru.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pihak Polda Metro Sodorkan Satu Koper Bukti Tertulis
Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali
Kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan akan terus dievaluasi," jelas Airlangga seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.
Airlangga menegaskan, bahwa aturan ini adalah pembatasan bukan pelarangan.
Airlangga juga menyebut setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.