SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian meningkat. Pada Minggu 10 Januari dilaporkan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 22 kasus.
Sehingga total kasus di Tangerang Selatan mencapai 4.069 dengan 3.391 orang sembuh dan 217 meninggal dunia.
Mengikuti penetapan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona (KPCPEN) Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Lakukan Monitoring Penyaluran BST, Dirjen PFM : Gunakan Dengan Bijak, Jangan Beli Rokok
Baca Juga: Dr. Tirta Disemprot Ruhut Sitompul: Memberi Keterangan Harus Tenang Jangan Emosional
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 443/73/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel.
Pemberlakuan aturan ini dimulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangsel, aturan PPKM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah, Begini Cara Ceknya