Tangsel Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begini Aturannya

- 11 Januari 2021, 11:12 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tangerang Selatan /Foto: Humas Kota Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian meningkat. Pada Minggu 10 Januari dilaporkan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 22 kasus. 

Sehingga total kasus di Tangerang Selatan mencapai 4.069 dengan 3.391 orang sembuh dan 217 meninggal dunia. 

Mengikuti penetapan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona (KPCPEN) Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Baca Juga: Lakukan Monitoring Penyaluran BST, Dirjen PFM : Gunakan Dengan Bijak, Jangan Beli Rokok

Baca Juga: Dr. Tirta Disemprot Ruhut Sitompul: Memberi Keterangan Harus Tenang Jangan Emosional

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 443/73/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel. 

Pemberlakuan aturan ini dimulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. 

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangsel, aturan PPKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah, Begini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: tangerangselatankota.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x