Jokowi Teken PP Baru, Masyarakat Dipaksa Ikut Perang? Begini Detailnya

- 22 Januari 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi Perang
Ilustrasi Perang /Foto: Pixabay/ThePixelman/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pada awal bulan Januari 2021, Presiden Jokowi diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, peraturan ini telah ditandangani oleh Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Dalam peraturan ini, masyarakat dipaksa untuk ikut berjuang dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Bagi Perusahaan Diperbolehkan, Tapi Begini Syaratnya

Baca Juga: Wah, Ternyata Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Juga Kebagian Bansos Rp300 Ribu, Simak

Atau dalam arti lain, masyarakat harus mau ikut berperang jika memang dibutuhkan. Misalnya jika terjadi konflik.

Adapun bunyi salah satu pasal dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 adalah sebagai sebagai berikut.

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," bunyi Pasal 87 PP Nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Waspada, BMKG Merilis 19 Wilayah yang Akan Dilanda Banjir Akibat Hujan Lebat

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x