SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini berlaku selama 14 hari mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 guna mengendalikan perkembangan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan penerapan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait upaya mengurangi dan mengendalikan kasus penyebaran virus corona melalui pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Idham Azis Kirim Surat Ke Jokowi, Ingatkan Masa Pensiunnya
Baca Juga: Merasa Dicatut, Warga Akhirnya Bersepakat Menolak Deklarasi Tentara Allah di Kabupaten Bandung Barat
Kebijakan ini diambil mengingat meningkatnya kasus perkembangan covid-19 beberapa waktu terakhir khususnya di pulau Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengaturan perjalanan WNA dengan melarang masuk untuk sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, dimana beberapa Negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengebdalian pandemic covid-19 di Indonesia” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action