Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Perketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 18 Desember 2020, 14:33 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany /Foto: Humas Kota Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM- Tren kematian akibat terpapar virus Covid-19 meningkat dan kedisiplinan masyarakat mulai kendur, dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperketat aturan.

Pemkot Tangsel mulai memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat diberlakukan sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Pembatasan aktivitas masyarakat ini sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Bila melanggar, akan dikenakai sanksi.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam keterangannya.

“Mulai Jumat 18 Desember 2020, tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian," kata Airin. 

Untuk mendukung aturan pengetatan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Tangsel juga akan melakukan pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: humas pemkot tangsel


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x