SEPUTARTANGSEL.COM – Sebanyak 10 tersangka kasus korupsi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020.
Dari 10 orang DPO tersebut, 3 orang tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses oleh KPK di tingkat penyidikan maupun persidangan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, 3 buronan yang telah ditangkap itu adalah para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Meski Sudah Dilarang, Akun Media Sosial Front TV Masih Bisa Diakses
Baca Juga: Innalillahh, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia
Ketiganya adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedang 7 buronan lainnya, jelas Nawawi, saat ini KPK tetap melakukan pengejaran.
“Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” kata Nawawi Pamolango, dalam konferensi pers Kinerja KPK yang diunggah di kanal YouTube KPK RI pada 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis China Mengundurkan Diri dari The Asian Leg, Indonesia Diuntungkan
Baca Juga: Ternyata Tidak Semua WNA Dilarang Masuk Indonesia, Golongan Ini Masih Boleh
Nawawi juga menjelaskan, dari sejumlah perkara yang sudah dituntaskan oleh KPK, masih ada beberapa perkara yang menyita perhatian publik pada tahun 2020.
Di antaranya, perkara BLBI dengan tersangka Itji Nursalim dan Sjamsul Nursalim perkara BLBI.
Kemudian, perkara PT. Pelindo dengan tersangka RJ Lino, perkara KPU tersangka DPO Harun Masiku dan perkara EKTP dengan tersangka Paulus Tannos.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Berikut ini 7 tersangka kasus korupsi yang hingga kini masih buron dan menjadi DPO KPK:
1. Harun Masiku
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian proses antar waktu anggota DPR periode 2019-2024.
2. Kirana Kotama
Tersangka kasus suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen ekslusif PT. PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014 sampai 2017.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Akan Cair Januari 2021, Ini Dia Cara Dapatnya
Baca Juga: Libur Makan Tahu-Tempe, Sebanyak 5000 Pengusaha Jakarta Mogok Produksi
3. Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho
Tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
4. Itjih Nursalim alias Go Giok Lian
Tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca Juga: FPI Dibentuk Lagi, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam, Boleh
Baca Juga: Tak Jadi Naik, Ini Perbedaan Wacana Menpan RB dan Menkeu Soal Gaji PNS Rp 9 Juta
5. Izil Azhar
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006 sampai 2011.
6. Surya Darmadi
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi Alih Fungsi Hutan di provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tahun 2014.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Mahasiswa dan Pelajar Juga Dapat Bantuan Hingga 1 Juta, Begini Caranya
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, BantenBaca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, Banten
7. Samin Tan
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubaran (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.***