SEPUTARTANGSEL.COM – Setelah 14 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dibekuk Polri melalui Densus 88 Antiteror.
Pentolan kelompok Jamaah Islamiyah ini ditangkap Densus 88 Antiteror pada Rabu 23 November 2020 di Lampung.
“Upik Lawanga sudah menjadi DPO oleh Densus 88 AT sejak tahun 2006 dan telah diterbitkan DPO-nya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, Kata Erick Thohir Gara-gara Ini
Baca Juga: Azan 'Hayya Alal Jihad' Viral di Media Sosial, Begini Kata FPI
Awi menjelaskan, Upik ditangkap pada tanggal 23 November 2020, sekitar pukul 14.35 WIB di Jl Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Awi mengungkapkan, Upik Lawanga adalah aset paling berharga Jamaah Islamiyah, karena Upik disebut sebagai penerus Dr Azhari.
“Upik merupakan aset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI, karena UL adalah penerus dari Dr. Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan juga berpindah-pindah tempat,” jelasnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Humas Mabes Polri.
Baca Juga: Dilarang Merekam Kebrutalan Polisi, Warga Prancis Unjuk Rasa