SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan tunai untuk para pelajar dan mahasiswa.
Tidak ada syarat yang susah untuk mendapat bantuan ini, yang terpenting kalian sedang menempuh jenjang pendidikan dan terdaftar.
Kemudian, berusia 6 hingga 12 tahun, dan juga tedaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, Banten
Baca Juga: Valentino Rossi Pamer Wearpack dari Tim Barunya Yamaha Petronas SRT untuk Balap MotoGP 2021
Bantuan ini diberikan tidak hanya oleh Kemendikbud, namu juga bekerja sama dengan Kementrian Agama (Kemenag) dan juga Kementrian Sosial (Kemensos).
Besaran bantuan ini dikategorikan berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan, dan berikut pembagiannya:
Pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Baca Juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka