Tak Jadi Naik, Ini Perbedaan Wacana Menpan RB dan Menkeu Soal Gaji PNS Rp 9 Juta

- 2 Januari 2021, 11:50 WIB
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK /Jabar Antaranews/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Wacana kenaikan gaji minimum PNS dan ASN menjadi 9 Juta pada 2021 rupanya disikapi berbeda oleh dua menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sempat mengungkapkan bahwa Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 diwacanakan meningkat minimal Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah.

Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, Banten

Baca Juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ujar Tjahjo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama pada Senin 28 Desember 2020 kemarin.

Ia mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelasnya.

Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x