FPI Dibentuk Lagi, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam, Boleh

- 2 Januari 2021, 12:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/


SEPUTARTANGSEL.COM - Organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.

Namun, pada hari itu juga para tokoh FPI kembali mendeklarasikan ormas FPI, tetapi bukan Front Pembela Islam melainkan Front Persatuan Islam.

Ormas yang baru dideklarasikan ini juga memiliki singkatan FPI.

Baca Juga: Tak Jadi Naik, Ini Perbedaan Wacana Menpan RB dan Menkeu Soal Gaji PNS Rp 9 Juta

Baca Juga: Jangan Khawatir, Mahasiswa dan Pelajar Juga Dapat Bantuan Hingga 1 Juta, Begini Caranya

Kabar pendeklarasian FPI baru itu dibenarkan oleh kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.

"Benar sudah dideklarasikan," kata Yanuar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa itu dibolehkan.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, Banten

Baca Juga: Valentino Rossi Pamer Wearpack dari Tim Barunya Yamaha Petronas SRT untuk Balap MotoGP 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x