Wow, Buron 18 Tahun, DPO Kasus Bom Bali II Tahun 2002 Diringkus Tim Densus 88 di Lampung

- 13 Desember 2020, 17:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEl.COM – Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57), Anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan buronan kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Zulkanaen berhasil ditangkap Densus 88 di Gang Kolibiri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis 10 Desember 2020 lalu.

“Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap pelaku terduga teroris yang menjadi DPO selama ini,” kata Argo di Jakarta Sabtu 12 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Kembali Tayang 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Minggu 13 Desember 2020

Argo membeberkan bahwa buronan terduga teroris Zulkarnaen memiliki empat nama yaitu Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdurahman.

Selain itu, Zulkarnaen ditangkap setelah sempat menyembuyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.

Zulkarnaen adalah tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam. Dia sebagai pemimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I.

Baca Juga: 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x