SEPUTARTANGSEL.COM - Kebijakan Pemerintah untuk menutup seluruh pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akhirnya resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 kemarin.
Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru di dalam negeri.
Meski begitu, tidak semua WNA dilarang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Beberapa WNA masih diperbolehkan masuk. Di antaranya yaitu mereka yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Kemudian, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto hari ini.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Akan Cair Januari 2021, Ini Dia Cara Dapatnya