Baca Juga: Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Belum Sampai pada Kesimpulan Akhir
Muhaemin menjelaskan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Baca Juga: Polemik Markaz Syariah Megamendung, Mahfud MD Bilang Teruskan Saja Kalau Untuk Ponpes
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Sejumlah Fakta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Temuannya
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang tindih dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,” katanya.
Syarat kedua adalah petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Yaitu lebar 90 cm dan panjang 210 cm.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya