Pemakaman Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Izinkan Sistem Tumpang atau TPU Lain, Ini Syaratnya

- 29 Desember 2020, 09:36 WIB
Petugas pemakaman memasukkan jenazah ke dalam lubang di lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.
Petugas pemakaman memasukkan jenazah ke dalam lubang di lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj./

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung lebih dari 4.650 jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

Muhaemin juga menjelaskan bahwa pihaknya memberlakukan 30 persen bagi pemakaman jenazah Covid-19 khusus di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur, sementara 70 persen untuk rujukan jenazah Covid-19 di TPU lainnya.*** (Pikiran-Rakyat/Mutia Yuantisya)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x