Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

- 26 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi antrean
Ilustrasi antrean /Foto: Pixabay/stocksnap//

Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan untuk mengutamakan beberapa hal di bawah ini pada saat ingin membayar pajak.

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Diantaranya adalah lakukan konsultasi melalui saluran yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, sampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Portaljemberdotcom dengan judul: Tak Perlu Repot, Bayar Pajak Sekarang Bisa Online Ini Dia Cara Ambil Tiket Antreannya

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pengambilan antrean pajak secara online ini silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memudahkan pembayaran di kantor pajak.***(Portal Jember /Yunia Permadani Putri E)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x