Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

- 26 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi antrean
Ilustrasi antrean /Foto: Pixabay/stocksnap//


SEPUTARTANGSEL.COM - Antrean pembayaran pajak saat ini dilakukan secara online.

Antrean bayar pajak secara online ini  sudah dimulai pada 1 September 2020.

Kebijakan antrean bayar pajak online ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Tanah Air Ditangkap di Hotel Sunter, Jakut

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift

Kebijakan ini dikeluarkan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Nomor antrean yang diambil secara online bisa langsung digunakan untuk melakukan pembayaran.

Dikutip PORTAL JEMBER dari cuitan akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, berikut beberapa prosedur pengambilan antrean bayar pajak:

1. Masuk laman kunjung.pajak.go.id

2. Pilih tab daftar

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x