SEPUTARTANGSEL.COM - Antrean pembayaran pajak saat ini dilakukan secara online.
Antrean bayar pajak secara online ini sudah dimulai pada 1 September 2020.
Kebijakan antrean bayar pajak online ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Tanah Air Ditangkap di Hotel Sunter, Jakut
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift
Kebijakan ini dikeluarkan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak.
Nomor antrean yang diambil secara online bisa langsung digunakan untuk melakukan pembayaran.
Dikutip PORTAL JEMBER dari cuitan akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, berikut beberapa prosedur pengambilan antrean bayar pajak:
1. Masuk laman kunjung.pajak.go.id
2. Pilih tab daftar