Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

- 26 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi antrean
Ilustrasi antrean /Foto: Pixabay/stocksnap//

3. Siapkan identitas diri untuk pengisian formulir

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

4. Silahkan pilih jenis layanan dan waktu kunjungan Anda ke kantor pajak yang diinginkan

5. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email atau menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan.

6. Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih, dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?

Layanan ini diharapkan bisa berjalan lancar dan bisa memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.

Hal ini juga sangat membantu mengurangi kerumunan massa. Karena apabila pengambilan antrean masih dilakukan dikantor, sangat mungkin akan mengundang massa.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x