SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol disebut sebagai langkah Islamisasi oleh sebagian kalangan.
Tetapi hal itu dibantah oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Pasalnya, negara di Barat juga ketat dalam peraturan terkait minuman keras (miras).
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti dikutip dari Antara, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa, Mahfud Ancam Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tidak Tegas
Baca Juga: Timbulkan Klaster baru Covid-19, MUI Himbau Masyarakat Tak Menimbulkan Kerumunan
Meski demikian, menurut Mu'ti RUU Minuman Beralkohol ini sangat penting dan mendesak.
Konsumsi alkohol, kata Mu'ti, merupakan suatu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Lebih lanjut, Mu'ti menuturkan bahwa banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Baca Juga: Habib Rizieq Undang Ribuan Orang dalam Acara Pernikahan, Anies Baswedan Disemprot Mahfud
Baca Juga: Epidemiolog Kritik Sanksi Denda Rp50 Juta, Ini Kata Satpol PP DKI
Mu'ti mengatakan, RUU Minuman Beralkohol harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Kemudian, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.
Di sisi lain, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak agar RUU Minuman Beralkohol dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Baca Juga: Bagikan Masker di Acara Maulid Nabi FPI, Ini Kata Doni Monardo
Baca Juga: Sindir Pemerintah, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Elit Politik dan Agama Bebas Langgar Protokol
Menurut Rofiq, orang yang mabuk dapat merusak dirinya, bahkan mengancam jiwa orang lain.
"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata Rofiq.
Selain itu kata Rofiq, RUU Minuman Beralkohol itu tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot Kapolri
Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Apapun? Tenang, Ada Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Sampai Rp40 Juta
Kata Rofiq, Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.
Rofiq mengungkapkan bahwa MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.***