Epidemiolog Kritik Sanksi Denda Rp50 Juta, Ini Kata Satpol PP DKI

- 16 November 2020, 18:56 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa denda kepada panitia acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar FPI pada 14 November 2020 kemarin.

Sehari setelah acara, Satpol PP DKI langsung menyambangi Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk melayangkan surat yang berisi pelanggaran protokol kesehatan dan sanksi denda sebesar Rp50 Juta.

Meski sudah melakukan penindakan hukum, beberapa pakar kesehatan, epidemiolog hingga masyarakat menilai pemberian sanksi berupa denda tidak cukup.

Baca Juga: Bagikan Masker di Acara Maulid Nabi FPI, Ini Kata Doni Monardo

Baca Juga: Sindir Pemerintah, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Elit Politik dan Agama Bebas Langgar Protokol

Menjawab hal tersebut, Satpol PP DKI mengatakan denda itu diberikan sesuai dengan aturan Pergub DKI dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Ya kita mengacu pada aturan untuk pemberian sanksinya. Ketika dilihat ada pelanggaran, langsung kita lakukan penegakkan hukum protokol kesehatan," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat jumpa pers, Minggu 15 November 2020.

Arifin menjelaskan, pemberian sanksi denda sudah berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Maulid Nabi tersebut.

Baca Juga: Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot Kapolri

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x