SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Legislasi DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Menyikapi hal tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa MUI mendukung langkah RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Pasalnya minuman beralkohol (minol) tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.
Baca Juga: Microsoft: Hacker Korea Utara dan Rusia Menargetkan Peneliti Covid-19
Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sepanjang 75,82 Km Siap Digarap Konsorsium Lima BUMN
“Hal ini merupakan tugas pemerintah dalam melidnungi rakyatnya dan pemerintah sudah tahu kalau minuman keras (miras) itu bahaya bagi yang mengonsumsinya,” kata Anwar dalam keterangannya, Jumat 13 November 2020.
Anwar menegaskan, miras mampu menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS. Selain itu juga dirinya meminta kepada pemerintah dan DPR tidak membuat aturan yang justru membuat rakyat melanggar ajaran agamanya.
Baca Juga: Satgas: Awas Gelombang Kedua Covid-19, Terlihat Sehat Belum Tentu Terbebas
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Sabtu 14 November 2020 dan Besok untuk Wilayah DKI Jakarta