SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengadakan program baru untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diberi nama Jaring Pengaman Sosial (JPS).
JPS ini dihadirkan untuk membantu masyarakat dalam jangka panjang dalam menangani dampak Covid-19.
JPS lebih kepada program pengembangan dan untuk memperluas kesempatan kerja yang dikelola Kemnaker.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sektor Perikanan Tangkap Jadi Garda Ketahanan Pangan
Baca Juga: Satu Minggu lagi Tahap 1 Bantuan Kuota Internet Gratis Dicairkan, Ini Jadwal dan Caranya
Dengan demikian, masyarakat yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga Banpres UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan JPS.
Karena JPS ini tidak ada persyaratan secara khusus sebagaimana yang terdapat di bantuan yang lain.
Pada bulan lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, agar tetap berpenghasilan sebagai pelaku UMKM.
Baca Juga: Hari Toleransi Internasional 16 November, Begini Latar Belakangnya