Data Pribadi Masyarakat Banyak Bocor, DPR Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

- 15 November 2020, 06:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh.
Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh. /Foto: Antara //

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang mengeluhkan data pribadinya seperti nomor telepon, tersebar di kalangan telemarketing.

Bahkan, tanpa didaftarkan pada suatu lembaga, banyak telemarketing dapat mengirimkan pesan dengan mengatasnamakan suatu perusahaan.

Dengan demikian, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kresna Dewanata Phrosakh menyebutkan bahwa hal itu merupakan situasi genting dengan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibahas oleh DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Sah! Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus

Baca Juga: Ribuan Jemaah Tumpah Ruah Hadiri Maulid Nabi dan Pernikahan Najwa Shihab di Markas DPP FPI

Hal yang paling mendesak lagi, pihak telemarketing yang mengatasnamakan dari suatu perusahaan menyatakan bahwa data milik pribadi masyarakat tersebut telah didaftarkan secara otomatis melalui sistem database perusahaan.

"Itu sebenarnya tidak boleh, dan itu sangat melanggar privasi menurut saya. Jadi kita tidak menginginkan bahwa data kami digunakan untuk hal-hal yang tidak baik," kata Kresna dalam seminar Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara daring, Sabtu 14 November 2020.

Untuk melakukan transaksi digital, masyarakat diharuskan untuk memasukkan identitas diri dengan lengkap.

Baca Juga: Lagi! Virus Corona Kembali Menerpa AC Milan, Kali Ini Giliran Pioli yang Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x